Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Media Publikasi Online
Berita Populer
- Email Dosen PPKHB
(9153 Hits) - selengkapnya - SURAT PEMANGGILAN REMEDIAL
(3875 Hits) - selengkapnya - DAFTAR NAMA PEMANGGILAN PESERTA GEL.VII PLPG RAYON 1 46 UNISMUH MAKASSAR
(2235 Hits) - selengkapnya - Hasil Perolehan SKS PPKHB Ang. 2010
(1955 Hits) - selengkapnya - Model - Model Pembelajaran
(862 Hits) - selengkapnya
Temukan Kami di Facebook






Pengunjung hari ini : 21
Total pengunjung : 102295
Pengunjung Online: 5![Validate my RSS feed [Valid RSS]](resources/tema/images/valid-rss-rogers.png)